Rabu, 13 Januari 2010

ICW Desak Kejagung Segera Adili Eks Gubernur Bengkulu

ICW Desak Kejagung Segera Adili Eks Gubernur Bengkulu

Jakarta - Gerakan Rakyat Antikorupsi (GERAK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan kasus Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan. Dicurigai kasus ini akan dipetieskan."Kami minta Kejaksaan Agung bertindak tegas tanpa mau di intervensi oleh pihak manapun," kata peneliti korupsi politik ICW Abdullah Dahlan saat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung, di ruang pertemuan pusat penerangan Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (13/1/2009).Agusrin disidk Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak (PBB dan BPHTB) senilai Rp21,3 miliar. Dan kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan, bahkan Gedung Bundar sudah menyatakan berkas lengkap. Kejakgung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, beberapa waktu lalu memang menyatakan, berkas akan dilimpahkan Juli 2009 lalu."Kelambanan tersebut hanya karena persoalan teknis ataukah ada intervensi?" tanya Abdullah.Alasannya Agusrin diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu dan tim sukses presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan 2009. Untuk itu, Presiden SBY pun diminta konsisten atas upaya atas upaya-upaya pemberantasan korupsi."Sehingga, tidak memberikan perlindungan khusus pada pelaku korupsi," imbuhnya.Sementara itu Jaksa Penyidik Pidana Khusus, Asri Agung, menyatakan kalau kasus ini masih dikaji kasus kelanjutannya. Kajian tersebut menyusul adanya putusan pengadilan pemalsuan tanda tangan Agusrin pada surat yang memerintahkan dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah."Padahal, surat itu yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan Agusrin sebagai tersangka," kata Asri Agung.Menurut Asri, kasus pemalsuan surat tersebut sudah menjadi fakta yang mempunyai kekuatan hukum. Karena adanya dua fakta yang berbenturan tersebut, Asri menyatakan, Kejakgung harus melakukan kajian terhadap kasus tersebut."Kita kaji layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan karena jaksa jaksa sudah menyatakan P21 (berkas lengkap)," terang dia.Asri mengatakan, Kejakgung sangat serius menangani kasus tersebut dan secepatnya akan diputuskan untuk adanya kepastian hukum.Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB-BPHTB senilai Rp 21,3 miliar.Kasus ini mencuat setelah BPK kantor Palembang, Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006, dan menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat itu sebesar Rp 21,3 miliar. Dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD. Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin. Pada Juni 2009, Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009. Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung (MA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar